Booster Permudah Masyarakat untuk Mudik, Taqwa: :Ikuti Aja Anjuran Pemerintah
Muhammad Taqwa
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Pemerintah kota
(Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran perihal syarat mudik untuk
masyarakat yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Yang mana syarat tersebut berisi bahwa
masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil
test negatif PCR, vaksin kedua menunjukkan test Antigen dan yang sudah Booster
tidak perlu menunjukan hasil PCR atau antigen.
Terkait edaran itu, Anggota DPRD kota
Balikpapan Muhammad Taqwa menanggapi, bahwa sebagai warga negara tentu harus
taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama tata cara untuk
mudik.
"Pertama memang kita harus vaksin,
kemudian booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),"
ucap Muhammad Taqwa saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, karena ini bagian dari anjuran
pemerintah tentu harus diikuti. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin
melakukan mudik tanpa harus menunjukkan hasil test negatif Antigen.
"Jadi sederhanakan aja, walaupun
sebenarnya bingung juga, karena pemerintah buat aturan kadang
berubah-ubah," akui Taqwa panggilan akrabnya.
Dan yang pasti memang, untuk masyarakat yang
ingin melaksanakan mudik memang harus sudah vaksin pertama dan kedua. (rd/ari)